Materi Kuliah Rekayasa Pondasi II-Deep Foundation

Waspada terhadap bencana gempa, tsunami, banjir, longsor, letusan gunung berapi !!!

Senin, 08 November 2010

POLA PENGENDALIAN BANJIR DI SULUT

POLA PENGENDALIAN BANJIR DI SULUT
Oleh : DR. Fabian J. Manoppo

Masalah Banjir :
Sulawesi Utara tercatat telah beberapa kali mengalami masalah banjir yang telah menimbulkan kerugian materil dan korban jiwa seperti banjir tahun 1996, tahun 2000 dan 2006. Dari analisa sementara penulis masalah banjir yang terjadi ini diakibatkan oleh beberapa faktor yang intinya disebabkan oleh manusia baik pemerintah maupun masyarakat. Faktor-faktor tersebut antara lain lemahnya Law Enforcement pemerintah dalam menjalankan aturan-aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat contohnya Peraturan Pemerintah No.35/1991 tentang Sungai. Peraturan pemerintah ini mengatur tentang penguasaan sungai, fungsi sungai, wewenang dan tanggung jawab pembinaan, perencanaan sungai, pembangunan bangunan sungai, eksploitasi dan pemeliharaan sungai dan bangunan sungai, pembangunan, pengelolaan dan pengamanan waduk, penanggulangan bahaya banjir, pengamanan sungai dan bangunan sungai, kewajiban dan larangan, pembiayaan, pengawasan, ketentuan pidana, serta ketentuan pidana, serta ketentuan peralihan dan lain-lain. Dalam hal penguasaan sungai diatur bahwa sungai dikuasai oleh negara yang poelaksanaannya dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini menteri. Menteri menetapkan garis sempadan sungai, pengaturan daerah manfaat sungai dan daerah penguasaan sungai, serta pengaturan bekas sungai. Wewenang dan tanggung jawab pembinaan sungai yang belum dilimpahkan kepada badan usahamilik negara, dapat dilimpahkan kepada pemerintah daerah dalam rangka tugas perbantuan. Perencanaan sungai pembangunan bangunan sungai, pelaksanaan eksploitasi dan pemeliharaan sungai, serta pembangunan waduk yang ditujukan untuk kesejahteraan dan keselamatan umum, dapat diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau badan usaha milik Negara berdasarkan kesatuan wilayah sungai yang berada dibawah wewenang dan tanggung jawab masing-masing.
Dalam rangka penanggulangan banjir, koordinasinya dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah dengan mengikut sertakan instansi Pemerintah dan masyarakat yang bersangkutan. Upaya pengamanan sungai dan daerah sekitarnya meliputi :
Pengelolaan daerah pengairan sungai, Pengendalian daya rusak air, Pengendalian pengaliran sungai. Beberapa kewajiban dan larangan antara lain : Masyarakat wajib ikut serta menjaga kelestarian rambu-rambu dan tanda-tanda pekerjaan dalam rangka pembinaan sungai, Dilarang mengubah aliran sungai tanpa izin, Dilarang mendirikan, mengubah dan membongkar bangunan-bangunan didalam atau melintas sungai tanpa izin, Dilarang membuang benda-benda/bahan-bahan berupa limbah kedalam maupun sekitar sungai yang dapat membahayakan dan atau merugikan pengguna air yang lain dan lingkungan, Dilarang menggunakan air sungai selain untuk keperluan pokok sehari-hari tanpa izin, Pengerukan, penggalian dan pengambilan bahan-bahan galian pada sungai hanya dapat dilakukan di tempat yang telah ditentukan dan hal ini diatur lebih lanjut oleh pejabat yang berwenang. Faktor lainnya seperti terjadi pembabatan hutan , tidak adanya master plan untuk pengendalian banjir, terjadinya urban/ pembangunan yang tidak memperhatikan daerah resapan yang akibatnya jumlah air permukaan (air runoff) menjadi lebih banyak dll.
Untuk itu penanganan masalah banjir di Sulawesi Utara tidak bisa hanya dilakukan secara parsial atau hanya setempat setempat dengan melakukan perbaikan dimana titik titik atau daerah yang ada disungai yang menjadi penyebab terjadinya banjir. Namun harus dilakukan secara holistic/komprehensif atau dengan kata lain melibatkan seluruh stakeholder yang terlibat langsung dalam permasalahan banjir dimana harus dicari sedetail mungkin akar permasalahan apakah memang terjadi akibat luapan dari sungai, air runoff (air permukaan) yang disebabkan oleh keadaan topografi yang datar serta sistem drainase yang jelek atau pengaruh pasang surut daerah hilir sungai, pembabatan hutan, akibat urbanisasi/pembangunan yang tidak memperhatikan aspek lingkungan dimana beberapa studi untuk areal hutan (forest) air yang meresap kedalam tanah sekitar 80% yang menjadi air runoff(air permukaan) 20%, daerah tempat tinggal (resindential) sekitar 50% yang meresap kedalam tanah sementara daerah perkotaan (urban) tinggal 10% air yang meresap kedalam tanah sisanya 90% menjadi air runoff yang berpotensi menimbulkan banjir, serta pengaruh pengaruh lainnya didaerah yang mengalami banjir baru kemudian dicari cara cara penanggulangan setiap detail masalah dengan memperhatikan beberapa aspek seperti sosial, hukum dan ekonomi. Dalam pola penanganan banjir secara holistic/komprehensif juga harus dianalisa dalam jangka waktu yang cukup lama dan melibatkan semua instansi terkait serta masyarakat.
Beberapa Metode Pengendalian Bencana Banjir :
1. Membuat Simulasi Banjir
Maksud dan tujuan adalah untuk mengetahui keseimbangan antara kemampuan sungai (penampang sungai) dalam mengalirkan air apakah mampu untuk menampung air dalam kondisi banjir (debit banjir Q).
Proses analisanya dapat dijelaskan sebagai berikut :
a. Menghitung debit sungai di lapangan langsung dari data AWLR atau pengukuran lngsung di lapangan dengan metoda pengukuran yang tersedia.
b. Menghitung Debit Banjir Rencana (Qbanjir rencana) dengan teori berdasarkan rumus-rumus empiris yang berlaku.
c. Debit banjir yang diperoleh berdasarkan pengukuran dan perhitungan tersebut di atas kemudian di plot ke peta profil memanjang dan melintang sungai untuk memperoleh daerah luapan dan genangan akibat banjir tersebut dengan bantuan software komputer untuk simulasi banjir
2. Mengadakan pengukuran Topografi dan informasi mengenai Morfologi Sungai.
Maksud dan Tujuan untuk mendapat gambaran jelas mengenai kondisi topografi dan profil/penampang. Dalam pengukuran ini juga diadakan inventarisasi mengenai kondisi morfologi sungai atau dengan kata lain DAS, tebing sungai atau cekungan sungai. Dengan mengetahui profil sungai dan debit banjir rancangan maka kita dapat melihat seberapa besar kemampuan sungai menampung air pada saat banjir apakah terjadi limpasan air dari sungai dan pada titik titik mana terjadi limpasan selanjutnya baru diadakan perlakuan seperti membuat embung, sudetan, retarding bazin, dry detension bazin, groundsill, bronjong, tembok pengendali banjir, rivertment dll.
Dengan data debit banjir yang ada kita bisa memprediksi besarnya air yang melimpah dari sungai ataupun air runoff (air permukaan) akibat topografi yang datar serta sejauh mana pengaruh adanya pasang surut air laut pada setiap sungai akibat debit banjir yang ada.
3. Upaya-upaya Pengendalian Secara Struktural
Ada beberapa upaya yang bersifat rekayasa teknik sipil yang dapat diterapkan untuk system pengendalian banjir dimana pada prinsipnya bertujuan untuk memodifikasi besaran-besaran banjir dan tingkat kerawanan seperti, Pembuatan Tanggul (Leeve, FloodWall) ini merupakan cara yang paling banyak digunakan diIndonesia, Pengaturan Alur Sungai (Memperluas Penampang Basah Sungai, Sudetan, GroundSill, Rivertment dll) , Saluran Pengelak Banjir (Diversion Channel), Waduk/Embung Pengendali Banjir, Penataan Drainase Kota, OnSite Stormwater Disposal System (Soakwell, Pavement, Infiltration Trench, Retention Pond), Penahan Erosi Tebing.
4. Upaya-upaya Non Struktural
a. Pengelolaan Daerah Pengaliran Sungai (DPS) yang mencakup hal-hal, Pencagaran Vegetasi (hutan) terutama dibagian hulu, Pengaturan tata pengolahan lahan, Usaha pengendalian kemiringan dan erosi, penanaman tanaman pencegah erosi.
b. Pengendalian dan Pengelolaan Daerah Rawan Banjir dimana hasil pemetaan daerah rawan banjir diatas harus diikuti oleh pembuatan Perda dimana akan membatasi atau mencegah pembangunan baru pada daerah yang beresiko banjir, mencegah timbulnya kegiatan kegiatan baru yang akan menempati daerah genangan dan akan menambah dalam daerah genangan banjir..
c. Program Kali Bersih (PROKASIH) dan Program Drainase Bersih (PRODRASI) yang melibatkan seluruh elemen masyarakat.
d. Perlunya sistem peringatan dini, Pengembangan system Information Teknologi and Communication (ICT) dalam bentuk data base berbasis Internet.
e. Peningkatan kesadaran masyarakat (Community Awarness)
Semua konsep yang ditawarkan diatas tinggal dipilih dan dikaji mana yang cocok untuk dikembangkan ditiap kota, kabupaten yang ada di Sulawesi Utara selanjutnya dibuat dalam bentuk Master Plan Pola Penanganan Banjir secara komprehensif/holistic ditingkat propinsi, master plan ini harus diperkuat dengan peraturan daerah yang mengacu pada peraturan pemerintah pusat dan diwujud nyatakan dalam Rencana Tata Ruang Kota/Kabupaten sebagai Blue Print perencanaan pembangunan kota/kabupaten yang harus dievaluasi minimal setahun sekali. Demikian juga untuk masalah masalah lain karena masih banyak ancaman lain yang ada didaerah kita Sulawesi Utara tercinta seperti ancaman longsor (land slide), gempa bumi (earth quake) yang dapat menyebabkan Tsunami, buta teknologi (digital divide) yang harus mendapat perhatian yang sama oleh pemerintah dan masyarakat Sulawesi Utara.Akhir kata penulis ingin menyampaikan bahwa manusia hanya dapat berusaha untuk meminimalkan resiko bencana dengan berupaya miningkatkan ketahanan masyarakat dalam menghadapi bencana namun tak kalah penting adalah peningkatan kualitas iman sesuai dengan kepercayaan masing-masing untuk lebih memahami arti hidup. Semoga tulisan singkat ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar